PT Pertamina (Persero) merespons permintaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) terkait mogok massal motor di Jawa Timur usai mengisi BBM Pertalite. BPKN meminta Pertamina bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Terkait ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyampaikan permohonan maaf atas munculnya ketidaknyamanan atas laporan masyarakat.
Pertamina memastikan penyaluran produk BBM tetap berjalan lancar sehingga kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu dan juga memastikan seluruh produk yang disalurkan telah melalui proses pengawasan ketat.
Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pengawasan dilakukan mulai dari terminal pengirim hingga lembaga penyalur resmi, sebagai wujud komitmen Pertamina dalam menghadirkan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Beberapa hari terakhir, Ahad mengakui menerima aduan dari konsumen mengenai produk Pertalite yang terindikasi menimbulkan gangguan pada mesin kendaraan bermotor. Diantaranya area Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Namun, ia menjelaskan bahwa seluruh proses distribusi BBM telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pemeriksaan mutu produk melalui pengujian laboratorium sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan distribusi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga,” ujar Ahad dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (29/10/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan terhadap produk Pertalite yang berasal dari Terminal BBM Tuban dan Terminal BBM Surabaya sebagai mayoritas supply point BBM area terdampak dan hasilnya BBM dinyatakan sesuai spesifikasi.
“Saat ini sedang berjalan investigasi lanjutan untuk pengecekan Quality and Quantity (QQ) BBM di level SPBU sebagai titik distribusi akhir kepada masyarakat. Rangkaian investigasi ini dilaksanakan guna memastikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi produk,” tegas Ahad.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, Pertamina saat ini menyediakan tujuh belas titik posko (bertambah 14 titik dari kondisi awal 3 titik) untuk melayani keluhan dan pelaporan masyarakat
17 Posko Layanan Keluhan Konsumen
*Surabaya*
1. SPBU 5460146
Jl. Arif Rahman Hakim No. 150, Surabaya
2. SPBU 5460179
Jl. Kayoon No. 48, Surabaya
3. SPBU 5460134
Jl. Wonorejo 1, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya
4. SPBU 54601107
Jl. Kebonsari Tengah No. 64-66, Surabaya
*Kab. Sidoarjo*
1. SPBU 5461209
Jl. Letjen Sutoyo No. 129 Medaeng, Waru, Sidoarjo (Bungurasih)
2. SPBU 5461255
Jl. Raya Tropodo No. 9, Waru, Sidoarjo
3. SPBU 5461236
Jl. Jenggolo No. 33, Sidoarjo
4. SPBU 5461253
Jl. Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo No. 3-5, Kraton, Kec. Krian, Sidoarjo
*Kab Lamongan*
1. SPBU 5462215
Jl. Raya Mantup, Kedung Sumber, Sumberdadi, Kec. Mantup, Lamongan
2. SPBU 5462208
Jl. Sunan Drajat, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Lamongan
8*Kab. Gresik*
1. SPBU 5461104
Jl. Veteran No.2, Injen Timur, Gapurosukolilo, Kec. Gresik, Gresik
2. SPBU 5461101
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Karangturi, Kebomas, Kec. Gresik, Gresik
*Kab. Bojonegoro*
1. SPBU 5462101
Jl. MT. Haryono, Jetak, Kec. Bojonegoro, Bojonegoro,
2. SPBU 5462106
Jl. Sawunggaling, Kadipaten, Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Bojonegoro
*Kab. Tuban*
1. SPBU 5462305
Gg. Buntu No.10, Wire, Gedongombo, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban
*Kab/Kota. Kediri*
1. SPBU 5464147
Jl. Joyoboyo, Kemasan, Kota, Kota Kediri
2. SPBU 5464153
Jl. Ahmad Dahlan, Ngampel, Kec. Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Untuk wilayah terdampak lainnya diluar lokasi posko diatas dapat menghubungi SPBU terakhir pembelian BBM, atau bisa menghubungi via Pertamina Contact Center pada pilihan kanal berikut :
– Call Center 135
– Email [email protected]
– DM Instagram @pertamina.135
Langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan konsumen adalah sebagai berikut :
1. Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.






