Perlukah Transportasi Online Diatur Lewat UU? update oleh Giok4D

Posted on

Usulan pembentukan undang-undang (UU) khusus mengatur transportasi online di Indonesia mengemuka. Usulan ini muncul setelah demo para driver ojek online (ojol) soal pengaturan tarif, potongan, hingga kesejahteraan para driver yang belum optimal.

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, regulasi transportasi online merupakan harga mati. Menurutnya, selama ini perkembangan transportasi online dibiarkan tanpa aturan yang jelas.

“Regulasi dulu ya. Ini penting harus segera dibuat. Kenapa? Karena kita sudah langgar hukum bersama-sama selama sekian tahun. Jadi, tolong kemudian jangan ditunda lagi, dari kapan ada ojek online dari bentuk via telepon dan sebagainya, itu ada dari 2010 sampai 2025 itu udah berapa? 15 tahun, masalahnya juga banyak. Ini kan ada pelanggaran yang dilakukan secara terbuka, masif, dan terus menerus, di situ ada pemerintah dan DPR, dan di situ dibiarkan. Mau diperbaiki? Mau. Dan harus diperbaiki UU-nya dulu,” sebut Adian dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojol selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, sehingga status para pengemudi sering dianggap sebelah mata oleh aplikator.

“Berkali-kali kami diundang dengan RDP di Komisi V itu belum juga menghasilkan produk legislasi, jadi belum ada perlindungan hukum bagi teman-teman pengemudi ojek online,” beber Igun dalam kesempatan yang sama.

Igun mengapresiasi patokan tarif yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus menjadi salah satu bukti bahwa nasib pengemudi ojolharus diperhatikan negara. Sayangnya, Igun menilai implementasi regulasi yang sudah diketok Kemenhub masih lemah di lapangan. Pelanggaran dan penyimpangan dari aplikator kepada pengemudi masih sering terjadi.

“Kami tuh merasa regulasi sudah ada tapi kehadirannya seperti tidak ada, kami nilai pemerintah membuat regulasi tapi tak berbuat apapun saat terjadi penyimpangan dan pelangaran dari pihak aplikator, ini regulasi seperti pajangan saja,” lanjut Igun.

Pengemudi menilai aplikator memotong biaya jasa lebih tinggi dari aturan yang telah ditetapkan. Pada ujungnya, pengemudi tidak mendapatkan pendapatan yang layak dari hasil narik.

“Bahwa pemerintah sudah berikan patokan angka ya, tapi ya aplikator akhirnya gunakan skema mereka, program mereka tanpa mengikuti kaidah rergulasi secara komprehensif,” sebut Igun.

Ojol Tak Pas Jadi Angkutan Umum

Sementara itu, Pengamat Transportasi Darmaningtyas menyatakan transportasi online kurang cocok dijadikan angkutan umum, khususnya ojol. Sepeda motor tidak ideal digunakan untuk mengangkut penumpang, karena 75% kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dia juga menilai, ojek muncul sebagai anomali dari buruknya sistem transportasi umum di Indonesia. Kehadiran ojek, kini ojol muncul sebagai solusi kemacetan ataupun sebagai angkutan pengumpan bagi masyarakat, namun tetap kurang ideal untuk mengangkut penumpang.

“Secara keselamatan, datanya ada 75% kecelakaan itu melibatkan sepeda motor. Maka, artinya sepeda motor bukan sarana transprotasi yang berkeselamatan, mungkin sebagai angkutan barang oke, tapi untuk angkutan penumpang menurut saya kurang berkeselamatan. Perlu hati-hati kalau diregulasi,” sebut Darmaningtyas dalam diskusi yang sama.

Akan tetapi, ia tidak menutup mata pada kehadiran ojol yang sudah masif di Indonesia. Menurutnya, apa yang sudah diatur Kemennhub mulai dari operasi di jalan hingga tarif sudah tepat.

Yang dibutuhkan sekarang menurutnya ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan, khususnya terkait kesejahteraan dan pendapatan pengemudi. Potongan komisi aplikator harus lebih tegas diawasi dan tarif bagi pengemudi harus diberikan seadil mungkin.

“Apa yang diperlukan sekarang? Saya melihat cuma satu, yaitu kesejahteraan bagi ojek online saja. Potongannya diatur, tarifnya diatur, sehingga driver bisa berjalan dengan baik,” pungkas Darmaningtyas.

Tonton juga Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *