Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook yang terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Nadiem adalah mantan CEO dan Pendiri perusahaan jasa transportasi ojek online (ojol) Gojek.
Selain sempat menjabat sebagai CEO Gojek, ia juga sempat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) di era kepemimpinan Joko Widodo. Berikut profil Nadiem, mantan menteri dan pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan detikFinance, Nadiem lahir dari keluarga terpandang. Ayahnya, Nono Anwar Makarim seorang aktivis dan pengacara terkemuka keturunan Minang dan Arab. Sejak kecil, dia terbiasa diantar jemput dengan mobil pribadi.
Nadiem juga menempuh pendidikan bergengsi di luar negeri. Ia tercatat sempat bersekolah di Singapura dan New York. Kemudian, ia masuk ke Brown University, Amerika Serikat. Ia juga melanjutkan kuliah pasca-sarjana di Harvard Business School dan meraih gelar Master of Business Administration.
Sepulangnya ke Indonesia, Nadiem bekerja sebagai konsultan sebelum mendirikan Gojek. Ia pernah mengaku gemari menggunakan layanan ojek untuk menembus kemacetan Jakarta. Kemudian, ia mendirikan aplikasi Gojek pada awal tahun 2015.
Menurutnya, Gojek punya tujuan mendorong perubahan agar sektor transformasi sektor informal seperti ojek agar yang tadinya bekerja serabutan dengan pendapatan yang tidak menentu bisa beroperasi secara profesional dengan pendapatan lebih baik.
Perusahaan rintisan yang dibangun oleh Nadiem ini telah menjadi menjelma menjadi Decacorn, sebuah julukan bagi startup yang memiliki valuasi di atas US$ 10 miliar. Keberhasilan Gojek membuat Nadiem disebut-sebut menjadi salah satu orang terkaya di RI berdasarkan laporan Globe Asia pada pertengahan tahun lalu, dengan total harta US$ 100 juta.
Kemudian pada April 2021, Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Mendikbud Ristek menggantikan Bambang Brodjonegoro. Nadiem diangkat sebagai menteri untuk masa kedua kepemimpinan Jokowi. Nadiem tercatat menjabat sebagai Mendikbud Ristek sejak 28 April 2021 hingga 20 Oktober 2024.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mengutip dari detikNews, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tersangka baru ini Nadiem Makarim.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip dari detikNews, Kamis (4/9/2025).
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada penyidikan beberapa alat bukti. Penyidik juga memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
Diketahui, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.
Simak Video ‘Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop!’: