Perhatian! Mulai Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini buat Lapor SPT

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai 2026 mendatang.

Namun untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi laporan SPT masing-masing individu. Sehingga tanpa kode khusus ini, wajib pajak tak bisa melaporkan SPT-nya.

“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya, Minggu (13/7/2025).

Berikut Cara Membuat KO/SD di Coretax:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP.

3. masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan berikan centang di kota yang tersedia, lalu klik “Kirim”.

5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!’. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP

Berikut Cara Validasi KO/SD di Coretax:

1. Klik menu “Portal Saya” dan pilih Pilih sub menu “Profil Saya”.

2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” pada bagian kiri laman tampilan.

3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”.

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah: VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol “Periksa Status”.

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif, klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi Sukses.

7. Silakan menuju ke Menu “Portal Saya” lalu submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.

8. Dengan demikian proses pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP selesai.

Jika ada hal-hal kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *