Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kabar terbaru tentang perbaikan sistem aplikasi administrasi perpajakan Coretax. Adapun Coretax sendiri sempat mengalami kendala sejak diimplementasikan mulai bulan Januari 2025.
Suryo mengakui bahwa memang ditemukan sejumlah kendala dalam operasi Coretax di Tanah Air sejak 1 Januari lalu. Beberapa di antaranya mulai dari isu sulitnya log in, masalah penerbitan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga penerbitan faktur pajak.
“Sejak implementasi 1 Januari kemarin memang betul ditemui beberapa kendala penerapannya. Saat ini kami terus melakukan perbaikan, isu mengenai log in, pembuatan SPT, dari waktu ke waktu mengalami perbaikan dari Januari sampai sekarang,” kata Suryo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Suryo menjelaskan, sejumlah permasalahan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan segera dalam sistem Coretax. Salah satunya ialah latensi atau waktu tunggu untuk mengakses sistem.
Menurutnya, saat ini akses layanan Coretax sudah semakin baik dengan kecepatan hingga 0,08 detik. Dengan demikian, proses log in kini bisa menjadi lebih cepat.
“Jadi kalau boleh kita sampaikan ukuran perbaikan kami, latensi atau waktu tunggu untuk akses Log in. Contoh kata sekarang log in mungkin 0,08 detik atau sekitar 8 mili detik bisa akses,” ujar Suryo.
“Jadi kalau dulu log in aja agak susah di awal periode. Jadi sekarang masuk bulan ke 4 kita lakukan perbaikan sudah sangat berubah waktu tunggu dan waktu kita mengakses layanan,” sambungnya.
Sedangkan terkait permasalahan penerbitan faktur pajak juga sudah mengalami perbaikan. Suryo menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada hambatan untuk membuat faktur dan bukti potong.
Hal ini Tergambar dari penerbitan faktur pajak selama tiga bulan tahun ini. Pada Januari 2025, penerbitan faktur pajak mampu mencapai 60.344.958, Februari sebanyak 64.276.098, dan Maret 62.570.270.
Begitu pula dengan penerbitan bukti potong pajak penghasilan (PPh) telah mencapai 20 juta per bulannya. Contohnya, penerbitan bukti potong di Januari telah mencapai 24.288.129, 24.397.195 untuk bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret.
“Jumlah faktur pajak ataupun bukti potong yang dibuat menggunakan Coretax saat ini sudah mengalami perbaikan. Saya sampaikan sudah tidak ada hambatan membuat fraktur dan membuat bukti potong,” terangnya.