Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Berhasil Digagalkan

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu senilai Rp 81 juta. Penyelundupan itu berhasil digagalkan dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa aksi penggagalan ini merupakan hasil operasi Satuan PSDKP (Satwas) Sambas yang didukung oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete pada Minggu (6/7).

“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” ujar Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ipunk melanjutkan aksi penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03. Tim Satwas SDKP Sambas dan BKHIT Sintete kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal KMP. Bahtera Nusantara 03 merapat di Pelabuhan Kapet untuk memeriksa keberadaan paket telur penyu tersebut.

“Berdasarkan laporan dari lapangan, jadi telur-telur penyu ini diselundupkan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang penumpang,” terang Ipunk dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Ipunk menghimbau agar sebaiknya masyarakat tidak mengkonsumsi telur penyu dikarenakan akan memutus mata rantai kehidupan dan kelestarian penyu di alam.

Berdasarkan hasil perhitungan petugas, terdapat sebanyak 5.400 butir telur penyu yang ada di dalam kardus dan tas ransel tersebut. Apabila dihitung secara ekonomi, maka sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp 81 juta.

Untuk saat ini, sejumlah telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Selanjutnya, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait telur yang masih dalam kondisi bagus untuk ditetaskan. Sedangkan, telur penyu yang busuk atau pecah akan dikubur.

Kasus serupa sempat terjadi pada bulan lalu, 17 Juni 2025 dengan modus yang hampir sama. Untuk itu, Ipunk menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.

Lihat juga video: Penetasan Tukik dengan Inkubator di Banyuwangi, Diklaim Pertama di Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *