Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.
Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.
Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?
Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?
Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
“PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).
Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.
Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.
Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.
Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.
Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.
Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun
Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.
Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.
Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.
Risiko Memutuskan Pensiun Dini
Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.
Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:
1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip
Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.
2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai
Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.
3. Investasi Bukan Cuma Nabung
Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.
4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti
Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.
Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan