Grab Indonesia memberikan penjelasan terkait tak semua pengemudi ojek online (driver ojol) bisa menjadi karyawan tetap (kartap). Sebab, ada beberapa persyaratan yang dipenuhi sesuai dengan mekanisme tenaga kerja.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Gunadi mengatakan kemungkinan adanya persyaratan yang dapat dilakukan apabila driver ojol menjadi karyawan tetap. Di antaranya, mengikuti tes dan waktu bekerja.
“Kalau mau jadi karyawan, itu harus ikut tes, itu yang pertama. Waktunya ditentukan dari jam 8 sampai jam 5. Betul kan ya? Kalau yang namanya pekerja dari jam 8. Lalu kalau test yang diberikan, yang dipilih, adalah yang terbaik. Tidak bisa terbuka untuk semua,” ujar Neneng dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Tidak hanya itu, pendidikan juga menjadi pertimbangan pengangkatan driver ojol jadi karyawan tetap. Menurut Neneng, bisa saja bagi driver ojol yang bukan tamatan perguruan tinggi tidak mendapatkan kesempatan.
Lalu Neneng membandingkan dengan negara-negara maju yang telah terlebih dahulu menetapkan driver ojol sebagai kartap. Misalnya di Spanyol hanya mampu menyerap 17% dari total driver ojol. Hal serupa juga terjadi di Swiss, di mana hanya berhasil menyerap 33-37%.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Itu negara maju, dan UMKM-nya sedikit. Kalau misalnya, jumlah pengemudi online-nya itu berkurang. Misalnya, 2 roda untuk mengantar penumpang dan makanan. Misalnya untuk pengantaran makanan yang berkurang, UMKM yang masuk juga dilayaninya juga berkurangan,” tambah Neneng.
Selain itu, dia menyebut bagi mereka yang mengambil driver ojol sebagai sampingan atau tambahan pendapatan tidak bisa lagi. Sebab, ada keterikatan waktu apabila driver ojol ditetapkan jadi karyawan tetap.
“Yang tadi pada daftar untuk menjadi sampingan, untuk nambah-nambah (penghasilan), tidak bisa. Mereka tidak mungkin bisa diterima,” imbuh Neneng.