Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta perusahaan yang ada di Jakarta mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun 2026 diputuskan naik 6,17% atau Rp 333 Ribu, dari sebelumnya Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 Juta.
Pramono mengatakan, akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tak patuh. UMP DKI Jakarta yang baru langsung berlaku pada 1 Januari 2026.
“Kalau di DKI Jakarta, ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Pada kesempatan itu ia juga menceritakan alotnya pembahasan UMP. Pemprov DKI Jakarta menggunakan alfa 0,75, lebih tinggi dari usulan pengusaha namun lebih rendah dari tuntutan buruh. Menurut Pramono, pengusaha tetap meminta menggunakan alfa maksimal 0,55, sementara buruh meminta alfa di atas 0,9.
“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” katanya.
Belum bulatnya kesepakatan membuat pengumuman UMP Jakarta tahun 2026 baru bisa diumumkan hari ini. Padahal menurut Pramono, tadinya pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan sebelum tanggal 24 Desember 2025.
“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” tutupnya.
Saksikan Live DetikSore:






