Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI) angkat bicara soal aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang produsen air menjual kemasan di bawah satu liter. Aturan tersebut dinilai dapat mengurangi keuntungan pengusaha.
Ketua Umum ASMRI Ketua ASRIM Triyono Prijosoesilo memperkirakan keuntungan merosot hingga 5% imbas aturan itu. Pasalnya, pengusaha minuman akan membatasi produksi hingga distribusi barangnya.
“Cuma ya mungkin feeling saya bisa 5% (turun) akan terdampak. Kalau kita lihat pasarnya, pasarnya Bali sendiri itu cukup besar, bagi industri minuman siap saji. Terus banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar,” kata Triyono saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Triyono pun menyayangkan aturan itu berlaku. Sebab, Bali merupakan salah satu pangsa pasar yang cukup besar. Meski begitu, dia melihat kebijakan itu cukup baik karena ingin mengatur sampah di Bali. Triyono pun mengusulkan agar pemerintah mengajak produsen agar mencari cara menanggulangi sampah, seperti mengelola hingga daur ulang sampah.
Saat ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Bali untuk memisahkan sampah-sampah. Dari aksi tersebut, dia menilai TPS di Bali mampu memisahkan sampah berdasarkan nilainya.
“Kami sudah melakukan beberapa dengan, anggota kami sudah melakukan beberapa dengan TPS-TPS di Bali. Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah-sampah terutama yang high value. Jadi sampah-sampah apakah sampah plastik, kertas, besi dan lain sebagainya, itu bisa diolah lagi. Sampah-sampah yang sifatnya low value, itu yang mungkin kita juga harus pikirkan kerjasama seperti apa,” jelas Triyono
“Jadi sebenarnya banyak kerjasama-kerjasama yang bisa kita lakukan, sehingga ayo kita duduk bareng-bareng. Kita sudah memulai, tapi kalau ingin kita kembangkan lebih cepat lagi, kami siap. Itu yang kita dorong,” tambah Triyono.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan itu salah satunya mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.
Koster pun mengancam bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan dicabut izin usahanya.
“Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4).
Koster menepis kebijakan tersebut dapat mematikan pelaku usaha terutama UMKM. “Nggak, bukan soal mematikan tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” jelas Koster.
Simak Video ‘Heboh Pelarangan Air Mineral Kemasan Plastik di Bali’: