Pengusaha: Sederhanakan Regulasi untuk Selamatkan Industri Padat Karya | Info Giok4D

Posted on

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin meluas di sektor industri padat karya Indonesia memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan regulasi yang tidak membebani industri padat karya dan mendukung keberlangsungan tenaga kerja di sektor-sektor yang menyerap jutaan pekerja ini.

Industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Misalnya, industri tekstil dan garmen menyerap sekitar 3 juta pekerja, industri alas kaki 1 juta pekerja, furnitur 500 ribu pekerja, dan hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta pekerja.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengarahkan menteri di bidang ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk lebih fokus pada penguatan sektor industri padat karya. Pemerintah berencana memasukkan sektor ini ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih berdaya saing. DEN juga menekankan perlunya kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi guna meningkatkan efisiensi dan daya saing industri padat karya.

Menanggapi langkah pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sektor padat karya perlu perhatian lebih karena perannya yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah besar, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi.

“Industri padat karya saat ini tertekan dan sulit berkompetisi akibat regulasi yang kompleks dan beban usaha yang tinggi. Oleh karena itu, langkah deregulasi dan penyederhanaan birokrasi serta fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri sangat dibutuhkan agar sektor ini dapat bertahan dan terus berkembang,” ungkap Shinta di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Pemerintah juga diharapkan terus berkonsultasi dengan pelaku usaha dalam proses perubahan kebijakan untuk memastikan implementasi deregulasi berjalan efektif.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Di sisi lain, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menyatakan bahwa meskipun tujuan pemerintah mendukung sektor padat karya sangat baik, kebijakan yang diterapkan harus efektif. Ia juga menekankan pentingnya realokasi anggaran dari sektor yang kurang produktif ke sektor yang lebih produktif agar berdampak pada perekonomian masyarakat.

Pada kuartal pertama 2025, pemerintah telah merilis delapan kebijakan pendorong ekonomi, yang salah satunya berfokus pada penguatan industri padat karya untuk mengatasi peningkatan angka pengangguran. Beberapa kebijakan tersebut mencakup kesejahteraan pekerja, termasuk pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya hingga akhir tahun 2025.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK, serta memberikan diskon 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor industri padat karya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *