Pengusaha Sebut Kesejahteraan Buruh Bukan dari Upah Minimum

Posted on

Pengusaha merespons tuntutan dari buruh terkait permintaan kenaikan upah minimum hingga 10,5%. Menanggapi hal tersebut, menurut pengusaha sebenarnya yang membuat buruh sejahtera bukan dari upah minimum.

Buruh dapat sejahtera jika mendapatkan ekosistem pengembangan diri atau pelatihan. Dengan hal tersebut buruh diharapkan dapat meningkatkan keahliannnya, sehingga posisi mereka di tempat kerja juga meningkat.

“Sebenarnya yang membuat sejahtera kita itu penumpang minimum. Tapi yang membuat sejahtera itu ekosistem pengembangan dan pelatihan. Orang tuh sejahtera karena kerjanya pindah-pindah. Masuk dari driver, jadi teknisi, kemudian pindah supervisor, itu yang membuat buruh sejahtera,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

“Jadi yang membuat buruh sejahtera itu bukan upah minimum, sehingga yang dibutuhkan dana pelatihan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bob menyebut upah minimum seharusnya hanya menjadi dasar pengupahan. Sementara untuk kenaikan dikembalikan lagi kepada kebijakan perusahaan sesuai dengan kondisi perusahaan.

“Tapi sebenarnya begini. Kita berharap upah minimum menjadi base aja. Nanti ada upah bipartit lagi. Artinya basenya segitu, tapi perusahaannya mau nerapin berapa? Mau lebih tinggi dari itu ya tergantung perusahaannya. Kalau bagus ya why not. Misalnya upah minimum bilang naik 3% atau 4%. Oh perusahaannya bagus, mau naik 5% monggo. Tapi putusin secara bipartit,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan buruh menuntut kenaikan upah untuk 2026 sebesar 8,5-10,5%.

Selain itu, menuntut penghapusan poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terkait penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Ketiga, terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *