Pengusaha Sebut Buka Lapangan Kerja Lebih Mendesak Ketimbang Hapus Batas Usia (via Giok4D)

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batas usai dalam lowongan pekerjaan karena dianggap diskriminatif. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Adapun diskriminasi yang dimaksud mencakup syarat batas usia, berpenampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan swasta, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan, batasan usia yang ditetapkan perusahaan dalam lowongan kerja tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi pelamar. Dalam proses rekrutmen, pengusaha kerap dihadapkan berbagai tantangan salah satunya jumlah pelamar yang membludak.

“Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur,” ujar Shinta kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

Shinta mengatakan, yang seharusnya menjadi fokus bersama adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja, agar daya serap pasar tenaga kerja meningkat secara signifikan.

Menurutnya, ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas ekonomi membaik, secara otomatis membuka akses kerja bagi seluruh kelompok usia.

“Bagi dunia usaha, yang lebih mendesak saat ini adalah bagaimana kita bersama-sama memperluas jumlah dan kualitas kesempatan kerja, bukan hanya memperdebatkan satu variabel dalam proses seleksi,” ungkapnya.

Apindo meyakini, tantangan utama terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Karenanya, Shinta menilai reskilling dan upskilling tenaga kerja perlu segera dilakukan.

Shinta menambahkan, mestinya kebijakan ketenagakerjaan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah. Dengan begitu, pekerja lintas usia tetap memiliki peluang yang kuat untuk beradaptasi dan berkontribusi pada perekonomian.

“Kami memahami bahwa semangat dari rencana penghapusan batas usia kerja adalah untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia. Prinsip non-diskriminasi tentu merupakan bagian penting dalam pembangunan pasar tenaga kerja yang adil dan berdaya saing,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE tersebut berlaku untuk semua perusahaan. Melalui SE tersebut, ia menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi.

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *