Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta agar sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta ditinjau ulang. Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah mengatakan salah satunya pelarangan pemajangan rokok di ritel.
Menurutnya, yang harus dimitigasi ke depan terkait Ranperda KTR, adalah jangan sampai larangan-larangan penjualan dan pemajangan justru menyuburkan rokok ilegal.
“Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/12/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Budihardjo menekankan bahwa pembuat kebijakan harus berkomitmen mempertimbangkan keberlangsungan usaha termasuk ritel modern. Salah satunya dengan mematuhi proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan,”ujar Budihardjo.
Untuk diketahui, Hasil Fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR yang dapat diakses secara publik, merekomendasikan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum. Serta larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum, dikecualikan untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Budihardjo mengaku pihaknya khawatir Ranperda KTR yang dipaksakan eksesif dan restriktif dengan berbagai pelarangan di dalamnya, mustahil diimplementasikan di lapangan. Bahkan bisa berujung memicu masalah baru.
“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada,” lanjut Budihardjo.
Ia berharap, pembuat kebijakan sebelum benar-benar mensahkan Ranperda KTR, dapat bersikap bijaksana dengan mempertimbangkan kembali dan meninjau ulang seluruh masukan serta aspirasi dari stakeholder terdampak.
“Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangn industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tutupnya.
Saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak. pengusaha






