Pengusaha Pelabuhan Minta Masalah PNBP Diselesaikan Secara Administratif

Posted on

Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menekankan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kepelabuhanan harus dipandang sebagai kewajiban fiskal yang bersifat administratif. Apabila ada sengketa, seperti kurang bayar, ataupun perbedaan hitungan seharusnya bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

Ketua Umum ABUPI Liana Trisnawati menjelaskan PNBP merupakan bagian dari sistem pendapatan negara yang diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha pelabuhan.

“Selama perhitungannya dilakukan berdasarkan regulasi, perjanjian kerja sama yang sah, serta disetorkan secara transparan dan tercatat, maka kewajiban tersebut bersifat administratif. Jika terjadi perbedaan perhitungan atau keterlambatan, seharusnya dilakukan komunikasi dan klarifikasi administratif terlebih dahulu,” ujar Liana dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

ABUPI menilai penting adanya sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelabuhan agar tidak terjadi tumpang tindih antara ranah administrasi fiskal dan penegakan hukum.

Pendekatan yang harmonis diyakini dapat lebih menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara daripada terlalu banyak melakukan proses hukum.

Lebih lanjut, dalam konteks wilayah khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) seperti di Batam, Bintan, dan Sabang, seharusnya tata kelola pelabuhan diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP). Kewenangan BP bersifat pelimpahan dari kementerian teknis terkait.

Hal ini menegaskan pentingnya sinkronisasi dan kejelasan kewenangan antar instansi agar pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.

“ABUPI memandang isu PNBP ini tidak bisa dilepaskan dari konteks operasional dan keselamatan pelayaran. Semangat kami adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi usaha, dan keselamatan maritim,” pungkas Liana.