Pengusaha Pabrik Rokok Minta Ini ke Dirjen Bea Cukai Baru [Giok4D Resmi]

Posted on

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut pergantian Dirjen Bea Cukai kepada Letjen Djaka Budi Utama dengan harapan kuat agar keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal tetap terjaga di tengah tekanan regulasi dan penurunan kinerja penerimaan negara dari cukai.

Perkumpulan GAPPRI mengapresiasi dedikasi Askolani yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021 hingga Mei 2025. GAPPRI berharap pejabat baru, Letjen Djaka Budi Utama yang akan dilantik dalam waktu dekat oleh Menteri Keuangan, mampu membawa angin segar bagi industri tembakau legal nasional.

“Pasalnya, IHT berkontribusi 10% terhadap penerimaan negara dari cukai tembakau untuk APBN. Belum termasuk kontribusi lainnya seperti pajak, serapan tenaga kerja, dan lainnya,” ujar Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

GAPPRI merupakan organisasi yang berdiri sejak 1950 dan menaungi pabrik rokok kretek dari golongan I, II, dan III dengan pangsa pasar mencapai 70% dari total produksi nasional. Saat ini, kata Henry, industri kretek legal tengah menghadapi sejumlah tantangan berat.

Salah satu persoalan terbesar adalah padatnya regulasi. Henry menyebut terdapat lebih dari 500 peraturan fiskal dan non-fiskal yang menjerat IHT, banyak di antaranya dinilai tidak selaras dan lebih berpihak pada kepentingan industri asing melalui FCTC-WHO. Akibatnya, kinerja penerimaan cukai hasil tembakau pun ikut terganggu.

“Tahun 2024 penerimaan cukai hanya mencapai Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun. Produksi rokok legal pun terus menurun,” ungkap Henry.

Ia juga menekankan perlunya deregulasi agar industri kretek dapat bertahan. Pemerintah diminta meninjau dan menyelaraskan aturan agar memberikan rasa keadilan dan mendukung ekonomi
nasional yang mandiri.

GAPPRI juga menyoroti dampak dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam kedaulatan ekonomi, khususnya pada pasal-pasal yang membahas pengamanan zat
adiktif.

Menurut GAPPRI, pembatasan kandungan nikotin dan tar menyulitkan produsen lokal serta petani tembakau, karena mayoritas tembakau lokal memiliki kadar nikotin tinggi. Aturan bahan tambahan pun dinilai dapat menghilangkan ciri khas rokok kretek.

“Pasal-pasal dalam PP 28/2024 menimbulkan kebingungan. Kami mohon pemerintah meninjau ulang,” kata Henry.

Tak hanya itu, GAPPRI juga meminta relaksasi masa pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari guna menjaga daya tahan ekonomi pabrikan. Mereka juga mendesak moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok hingga 2029, mengingat tingginya beban pungutan negara yang mencapai 70%-82% per batang rokok legal.

Lebih lanjut, GAPPRI mengusulkan kebijakan tarif cukai yang lebih inklusif dan berkeadilan melalui Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2026-2029 yang mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pertanian tembakau, hingga peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, GAPPRI tetap mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur hingga menyasar produsen ilegal. GAPPRI juga berharap dapat beraudiensi dengan Dirjen Bea Cukai yang baru untuk membahas solusi menjaga pendapatan negara sekaligus keberlangsungan industri tembakau nasional.

“Dengan dialog terbuka, kami ingin mendukung tujuan nasional menjaga pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, dan menjaga investasi,” pungkas Henry. pengusaha

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *