Pengusaha Minta Pemerintah Jangan Mendadak Ubah Tanggal Libur Nasional

Posted on

Pengusaha meminta agar pemerintah jangan mendadak dalam mengubah-ubah tanggal hari nasional maupun cuti bersama. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang seiring telah ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026.

“Tentu pelaku usaha akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut khususnya terkait dengan rencana kerja, target produksi dan target kinerja yang akan dicapai pada tahun 2026 menyesuaikan dengan hari libur yang telah ditetapkan. Harapan kami agar kebijakan tersebut jangan berubah-ubah, yang mengganggu kinerja sektor swasta,” kata dia kepada detikcom, Sabtu (20/9/2025).

Ia mencontohkan saat tiba-tiba pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama karena 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari minggu.

Bagi pengusaha, lanjut Sarman, tidak masalah jika ditetapkan dari tahun sebelumnya jangan mendadak. Karena sektor swasta biasanya sudah memiliki jadwal kerja dan produksi yang sudah ditetapkan.

“Jika mendadak tentu akan menjadi beban tambahan karena kalau karyawan tetap masuk akan dihitung lembur. Kita ingin penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tidak mengurangi produktivitas kerja dan daya saing kita,” tuturnya.

Selain itu, pengusaha juga meminta agar program pemerintah terkait pemberian diskon tiket pesawat, kereta api, destinasi wisata dan lainnya agar diinformasikan juga lebih awal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat lebih cepat menentukan destinasi wisata yang akan dituju.

Dengan begitu, program pemerintah tersebut akan berdampak besar pada sektor pariwisata. Ia berharap dapat diumumkan lebih awal 3 bulan sebelum berlaku atau masa libur panjang.

“Misalnya untuk libur Nataru tahun ini, awal Oktober seharusnya pemerintah sudah mengumumkan paket diskon transportasi agar masyarakat leluasa memilih tujuan liburannya. Hal ini agar daya beli masyarakat dapat meningkat dalam momentum libur perayaan Natal maupun Tahun Baru 2026,” jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2026. Penetapan libur nasional dan cuti bersama telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri usai rapat tingkat menteri pada 19 September 2025.