Emiten pengelola jaringan makanan cepat saji KFC Indonesia , PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengumumkan pengunduran diri salah satu jajaran dewan komisaris, yakni Achmad Baiquni. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima perseroan pada Selasa (27/5/2025).
Diketahui, Achmad Baiquni menduduki jabatan Komisaris Independen KFC Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021. Adapun sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Achmad Baiquni selaku Komisaris Independen,” tulis Manajemen KFC dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/5/2025).
Selain jajaran komisaris, Manajemen KFC juga telah menerima surat pengunduran diri dari salah satu Direktur Tidak Terafiliasi, yakni Omar Luthfi Anwar. Surat tersebut juga diterima pada 27 Mei 2025.
“Terkait dengan permohonan pengunduran diri tersebut, Perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,” jelasnya.
Manajemen KFC menambahkan, pengunduran salah satu Komisaris Independen dan Direktur perseroan tidak mengganggu kegiatan operasional dan kondisi keuangan.
Untuk diketahui, KFC sendiri mencatat rugi bersih sebesar Rp 796,71 miliar di tahun 2024. Angka ini tercatat membengkak hingga 91,67% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 415,64 miliar.
Di sisi lain, total pendapatan induk KFC Indonesia juga mengalami penurunan menjadi Rp 4,87 triliun pada tahun 2024. Terhitung turun 17,84% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 5,93 triliun.