Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Cuma Sekali, Khusus Warga Miskin

Posted on

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan hanya dilakukan sekali. Program itu juga hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah yaitu desil 1 sampai 5.

“Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian ‘saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar’. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali,” kata dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ghufron mengatakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat miskin karena memang telah ditagih, namun tidak kunjung dibayarkan.

“Penghapusan tunggakan intinya negara itu hadir begitu. Peserta tidak mampu bayar tunggakan terutama masyarakat miskin atau kurang mampu diberikan penghapusan tunggakan. Kenapa? Karena ditagih-tagih pun nggak keluar,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah antisipatif.

Pertama, harus ada sosialisasi yang masif tentang konsep penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pihaknya juga mewanti-wanti masyarakat yang tunggakan iurannya sudah dihapus tetap harus membayar lagi.

“Jangan sampai setelah penghapusan iuran ini, seharusnya mereka langsung terus melakukan pembayaran iuran, tapi karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya, sehingga mereka tidak membayar iuran,” ungkapnya.