Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Skema ini nantinya akan mengantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 untuk memastikan layanan yang sama bagi semua peserta jaminan kesehatan nasional.
“Sekarang kita nunggu, Perpresnya (Peraturan Presiden) ini satu paket. Itu sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi,” ujar Budi Gunadi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi Gunadi mengatakan KRIS adalah upaya menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien.
Ia juga menekankan BPJS Kesehatan fokus mengurusi masyarakat kelas bawah, sementara untuk kelas atas dibiarkan ke asuransi swasta.
“Rencana kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya udah, BPJS tuh fokusnya ke yang bawah saja, BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Kenapa? Karena yang kaya, kelas satu itu, biar dia sama swasta,” tutur Budi.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Budi Gunadi mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
“Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai 31 Desember 2025,” ujar Budi Gunadi.
Agenda tersebut mundur dari rencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif dan iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025, seiring dengan mulai berlakunya sistem pelayanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Simak Video: Menkes Bakal Ubah Sistem Rujukan BPJS agar Tak Bertele-tele






