Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan pengusaha yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus mempunyai perizinan dari KKP. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, pengusaha dapat dikenakan denda hingga 250%.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan ada perubahan perhitungan formulasi denda bagi pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Misalnya, untuk kapal penangkap ikan, Teuku menerangkan pengenaan denda administrasi pada beleid lama ada beberapa faktor dalam perhitungannya, seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, jenis ikan, efektivitas alat tangkap, hingga harga patokan ikan.
“Kalau berubah bisa dilihat di dalam pasal 365 itu itu disebutkan untuk pengenaan denda administrasi untuk pelanggaran misalnya tidak memiliki perizinan berusaha atau PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi, itu dia hanya dikalikan dari GT kapal,” kata Teuku dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, Teuku menerangkan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sebelumnya, beleid tersebut hanya mengizinkan pelaku usaha perizinan berusaha. Beleid baru ini, mengizinkan pelaku usaha harus mengantongi izin dari KKP.
“Itu untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, itu ada beberapa jumlah jadi bukan lagi PKKPRL terus muncul konfirmasi itu, adi ada dulu, terbit itu baru nanti PKKPRL terbit. Nanti kalau itu sudah dilakukan ada pengenaan untuk formulasi penghitungannya yang berubah, termasuk untuk PMA dengan untuk PMDN itu dalam penghitungannya ada perubahan,” terang Teuku.
Pada Pasal 359 ayat 3 poin a, tertuang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memilik PB dan/atau PB UMKU administratif denda dikenai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang urusan menyelenggarakan pemerintahan.
Lebih lanjut, pada poin b, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenakan denda administratif sebesar 250% dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi. Ini berlaku untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dibawah 100 km persegi.
“Jadi sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” terang Teuku.
Lebih lanjut, selama ini pulau-pulau kecil dimanfaatkan dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kalau dilihat di tempat kami itu memang beberapa banyak pulau-pulau kecil itu sebenarnya bukan kepemilikan oleh asing tapi pemanfaatan oleh PMA,” ujar dia.
Teuku menjelaskan pulau-pulau kecil itu dimanfaatkan untuk resort hingga area wisata. Kendati begitu, dalam pemanfaatannya harus memenuhi peraturan yang berlaku, termasuk izin dari KKP.
Teuku menerangkan pihaknya terus mengawasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Tak segan, akan memberikan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha apabila tidak memenuhi peraturan.