Di tengah sorotan terhadap dampak lingkungan sektor tambang, sejumlah perusahaan tambang nasional dan BUMN dinilai telah berhasil menunjukkan wajah pertambangan hijau melalui praktik tanggung jawab lingkungan yang sistematis dan terukur.
Pengamat Tambang dan Energi, Ferdy Hasiman menyampaikan bahwa perusahaan seperti PT Vale Indonesia Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), hingga INALUM telah menjalankan pertambangan bertanggung jawab secara konsisten.
“Saya sudah melihat langsung wilayah operasi mereka, mulai dari reklamasi bekas tambang, konservasi lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat. Ini bukti nyata bahwa tambang tidak harus identik dengan kerusakan,” kata Ferdy dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Adapun PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu contoh. Menurut Ferdy, perusahaan ini tidak hanya menjaga kebersihan Sungai Matano yang menjadi sumber PLTA, tetapi juga mengembangkan persemaian modern seluas 2,5 hektare untuk memproduksi hingga 700.000 bibit tanaman per tahun. Tanaman lokal seperti eboni dan dengan menjadi prioritas, sejalan dengan prinsip no net loss dan restorasi habitat.
Langkah serupa ditunjukkan ANTAM yang telah menanam hampir 5 juta pohon di area pascatambang, DAS, dan pesisir. Di Kolaka, Sulawesi Tenggara, ANTAM juga mendukung agenda Net Zero Emission 2060 melalui program ESG yang menyentuh langsung isu-isu keberlanjutan.
Sementara itu, INALUM aktif merehabilitasi kawasan strategis Danau Toba sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi air dan keanekaragaman hayati. Total area reklamasi pascatambang yang dijalankan MIND ID Group telah mencapai lebih dari 7.000 hektar per tahun 2024.
PTBA pun melakukan langkah tak kalah progresif melalui konservasi terumbu karang di Pulau Pahawang, Lampung, serta reklamasi 2.146 hektar lahan tambang di 2022. Sedangkan PT Timah Tbk (TINS) menanam lebih dari 18.000 pohon mangrove dan mengembangkan Kampoeng Reklamasi sebagai destinasi ekowisata di Bangka.
“BUMN tambang kini jadi wajah baru sektor ini. Mereka menunjukkan bahwa pertambangan hijau bukan jargon, tapi sebuah keharusan,” ujar Ferdy.
Selain itu, Ferdy mengingatkan amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945 menghendaki pembangunan ekonomi berkelanjutan yang memprioritaskan lingkungan hidup. Karena itu, pertambangan harus dijalankan dengan tanggung jawab, demi memastikan keberlanjutan sumber daya dan masa depan ekonomi Indonesia.
“Jika perusahaan ingin sustain, maka mereka harus menjaga alam. Tanpa itu, tambang hanya akan jadi kutukan, bukan berkah,” pungkasnya.