Kebijakan tarif impor resiprokal atau balasan yang dirilis Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dicap sebagai tindakan ilegal. Hal ini menjadi salah satu isi putusan Pengadilan banding Federal AS.
Dalam putusan pengadilan tersebut disebutkan Trump sebenarnya tak punya wewenang untuk mengenakan tarif kepada berbagai negara.
Dilansir dari CNBC, Sabtu (30/8/2025), pengadilan banding menunda berlakunya kebijakan tarif resiprokal hingga 14 Oktober. Pengadilan juga memberi waktu bagi eksekutif Trump untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut.
Putusan pada Jumat (29/8) ini merupakan kekalahan kedua berturut-turut bagi Trump dalam rangkaian gugatan terhadap kebijakan tarif.
Kasus yang diputuskan pengadilan merupakan dua gugatan terpisah. Satu gugatan diajukan oleh belasan negara bagian dan satu lagi oleh lima pengusaha di AS.
Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) sebagai dasar kebijakan tarif. Nah hal tersebut lah yang banyak digugat oleh sebagian pemerintahan negara bagian dan juga kalangan pebisnis.
“Untuk kedua kalinya dalam kasus ini, pengadilan federal telah memutuskan bahwa tarif yang disebut ‘Hari Pembebasan’ oleh Presiden Trump adalah melanggar hukum,” kata pengacara Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, yang mewakili para penggugat usaha kecil dalam kasus ini.
“Keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian yang disebabkan oleh tarif yang melanggar hukum ini,” kata Schwab dalam sebuah pernyataan.
Respons Keras Trump
Trump merespons keras putusan tersebut. Dia menyatakan bila kebijakan tarif agresifnya dihapus akan menjadi bencana besar bagi negara.
“Jika Tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana total bagi Negara. Jika dibiarkan, Keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tegas Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip dari CNBC.
“Tarif (resiprokal) Presiden Trump akan tetap berlaku, dan kami menantikan kemenangan mutlak dalam masalah ini,” kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam pernyataan terpisah.
Pemerintah Trump sendiri sudah mengajukan banding kepada Pengadilan Federal. Namun, beberapa hakim banding nampak sangat skeptis terhadap argumen pemerintahan Trump ketika mereka mendengarkan argumen lisan pada akhir Juli.
Eksekutif Trump berargumen bahwa IEEPA memberi wewenang kepada presiden untuk secara efektif mengenakan tarif khusus negara di tingkat mana pun jika dianggap perlu untuk mengatasi keadaan darurat nasional.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) pada akhir Mei menolak kebijakan tarif dan menuntut pembatalan kebijakan tarif yang diberlakukan Trump. Putusan itu juga meminta Trump membatalkan tarif untuk Kanada, Meksiko, dan China, yang diberlakukan untuk mengatasi dugaan perdagangan fentanil ke AS.
Simak juga Video: Tuai Kritik soal Pengerahan Garda Nasional, Trump: Saya Bukan Diktator