Pemerintah memberikan bantuan di sektor pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program. Salah satunya ada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Mengingat bansos ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak, keluarga penerima manfaat memang diwajibkan untuk memastikan agar anak-anak dalam keluarga tersebut bersekolah. Ini adalah salah satu syarat utama untuk tetap menjadi penerima manfaat PKH.
Berikut adalah syarat dan ketentuannya:
Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah
Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:
– Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
– Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
– Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
– Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Syarat Penerima PKH Usia Sekolah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jumlah Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Usia Sekolah
Bantuan sosial PKH untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan tingkat pendidikannya. Di mana jumlah bantuan yang diberikan ke setiap kelompok bervariasi, yakni:
– SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
– SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
– SMA: Rpb500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.
Sementara pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
– Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
– Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
– Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
– Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.
Setiap tahap pencairan akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak juga Video: Cak Imin: Bansos Seumur Hidup Hanya untuk Manula dan Difabel