Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat PBI JK? Ini Penjelasannya

Posted on

Guna menjamin perlindungan kesehatan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah telah menjalankan program bantuan sosial (bansos) berupa PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Kondisi ini juga berlaku bagi para penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Sehingga masyarakat kurang mampu ini biasanya masih bisa terdaftar sebagai penerima PBI JK.

Sebab pemerintah melalui program PBI JK memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan rentan, termasuk penerima bansos lain yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Menjadi Peserta PBI JK

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

Cara Mengecek Status Penerima PBI JK

Untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar menjadi penerima PBI JK, peserta dapat status penerima KIS masih aktif atau tidak, kamu bisa mengeceknya lewat dua cara, yakni sebagai berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN

– Download aplikasi Mobile JKN di smartphone
– Lakukan login menggunakan NIK atau nomor peserta (KIS)
– Setelah login, klik menu ‘Info Peserta’ di halaman utama
– Apabila masih aktif, maka akan muncul status yang tertera sebagai ‘Aktif’.

2. Care Center BPJS Kesehatan

– Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center di 165
– Tekan angka ‘1’ untuk mengecek status kepesertaan
– Masukkan nomor peserta atau NIK
– Lalu masukkan tanggal lahir sesuai format
Tunggu beberapa saat hingga disampaikan informasi terkait status kepesertaan KIS.

Demikian cara mengaktifkan kembali PBI JK yang sudah tidak aktif. Semoga dapat membantu detikers.