Pemerintah masih membahas kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sendiri menyebut kenaikan upah minimum baru akan diumumkan bulan November.
“November dong (pengumuman kenaikan upah minimum), kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (20/10/2025).
Pengumuman kenaikan upah minimum sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum diumumkan paling lambat tanggal 21 November.
“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” bunyi aturan tersebut, dilihat detikcom Kamis (23/10/2025).
Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
“Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” tulis pasal 29 ayat 3.
Sementara itu, terkait permintaan buruh yang menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5%, hal ini juga menjadi bahan kajian. Meski mengakui selalu terjadi dilema jelang pengumuman kenaikan upah minimum, Yassierli menyebut hal itu akan diselesaikan melalui dialog.
“Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya. Kemudian lebih banyak berperan,” jelasnya.