Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap untuk Juli-September 2025 [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk triwulan III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Daftar Tarif Listrik:

1.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4.⁠ ⁠Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5.⁠ ⁠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6.⁠ ⁠Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7.⁠ ⁠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8.⁠ ⁠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9.⁠ ⁠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10.⁠ ⁠Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11.⁠ ⁠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12.⁠ ⁠Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

13.⁠ ⁠Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *