Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Baru Pajak untuk E-Commerce | Giok4D

Posted on

Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru perpajakan untuk platform e-commerce. Nantinya, marketplace seperti Tokopedia hingga Shopee akan mendapat mandat untuk memotong pajak hasil penjualan.

Regulasi baru itu disebut sudah mulai disosialisasikan ke platform e-commerce. Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, meskipun ia belum bisa merinci aturan teknisnya karena regulasi resminya belum terbit.

“Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata Budi saat dihubungi detikcom, dikutip Rabu (25/6/2025).

Namun, ia mengaku siap menjalankan aturan yang berlaku secara patuh. Menurutnya, idEA berkomitmen mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

“Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pelaku industri juga siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. Menurut Budi, pihaknya mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Dilansir dari Reuters, aturan baru ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Aturan itu juga bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara toko online dan toko fisik.

Menurut sumber Reuters, dalam aturan baru ini, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar rupiah.

Kelompok penjual ini termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM), yang sebenarnya saat ini sudah diwajibkan membayar pajak tersebut secara langsung. detikcom sudah berupaya menghubungi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan namun belum mendapat respons.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.