Pemerintah Sebut Tanggul Beton di Cilincing Legal, buat Pelabuhan Marunda

Posted on

Pemerintah memastikan tanggul beton di kawasan perairan Cilincing, Jakarta Utara legal. Tanggul beton merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Marunda yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memverifikasi area pembangunan tanggul beton tersebut.

Hasilnya, tanggul beton itu memang telah berada di area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT KCN.

“Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan gitu ya dengan rekan kami dari PSDKP gitu ya di bulan Agustus untuk mengecek beberapa laporan masyarakat. Dan kita sudah cek bahwa tanggul itu memang berada di dalam PKKPRL gitu ya. Di dalam lokasi PKKPRL yang sudah diterbitkan gitu ya,” kata Fajar dalam acara konferensi pers di kawasan KCN Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

Kendati begitu, Fajar menekankan pihaknya terus mengawasi serta mengawal proses pembangunan pelabuhan agar sesuai dengan perizinan yang diterbitkan. Sejauh ini, Fajar menyebut pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KCN.

“Karena pesan kami juga apa yang dilakukan Pak Widodo (Direktur Utama PT KCN) ini ya harus penuh dengan rasa tanggung jawab dan juga complay terhadap aturannya ada. Baik yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga kementerian yang lain,” imbuhnya.

Ia memastikan penerbitan PKKPRL juga melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Fajar menerangkan pihaknya meminta masukan dari DKP Pemprov DKI Jakarta karena tata ruang perairan yang dijadikan proyek PT KCN merupakan masuk dalam ranah perairan DKI Jakarta.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda Agus Harijanto menjelaskan proyek pelabuhan PT KCN merupakan proyek pemerintah yang diserahkan ke swasta melalui mekanisme konsesi.

Agus menyebut perizinan yang sudah dimiliki oleh PT. Karya Citra Nusantara itu sudah melalui proses serta penilaian yang sudah terpenuhi semua, termasuk perjanjian konsesi dengan KSOP. Selain itu, PT KCN juga telah mengantongi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha izin kegiatan kerja keruk dengan penyiapan lahan reklamasi.

PT KCN juga telah mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai kelayakan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Segala sesuatunya sudah terpenuhi sehingga PT. KCN juga melakukan kerjasama konsesi 70 tahun dengan 5 persen. yang nantinya mungkin 70 tahun itu baru jadi kembalikan ke pemerintah kembali,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Irene Putri memastikan Kejagung terus mendampingi proses hukum perizinan untuk PT KCN pada 2021.

Pendampingan tersebut mulai dari izin Amdal, perjanjian kontrak PT KCN dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait konsesi, hingga aspek hukum untuk PT KCN.

“Maka secara hukumnya kita dampingi dan sepemahaman kami, isu itu sudah selesai, amdalnya sudah selesai, kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Sehingga sepengetahuan kami sampai dengan 2023, itu semua isu hukum sudah diselesaikan, tapi memang projeknya terus berjalan. Jadi projeknya terus berjalan, tapi isu hukumnya yang menyatakan itu sudah didampingi dan sudah diselesaikan,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *