Pemerintah Sebut Aturan Ini Bisa Pukul UMKM, Kok Bisa?

Posted on

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum usaha mikro sangat berisiko. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan UU tersebut sangat membebani pelaku UMKM.

Maman menjelaskan, seringkali kesalahan yang terjadi di sektor usaha mikro karena keteledoran kecil pengusaha UMKM. Hal tersebut sempat ia temukan di daerah Kalimantan Selatan di mana pengusaha UMKM tidak menyertakan tanggal kadaluwarsa dalam produknya.

Ia menjelaskan, sanksi dari UU Perlindungan Konsumen ini akan menjerat pelaku UMKM 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Menurutnya, penerapan UU ini akan berdampak buruk bagi perekonomian negara.

“Bisa bayangkan kalau misalnya semua pengusaha mikro di Indonesia ini diterapkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, saya yakin tutup ekonomi ini. Kenapa? Karena terkait tanggal kadaluwarsa, hampir sebagian besar pengusaha mikro tidak menampilkan tanggal kadaluwarsa. Kita pergi ke pasar-pasar tradisional, jualan ikan, jualan sayur, jualan bumbu yang di plastik-plastikin itu, ndak tertulis itu tanggal kadaluwarsa,” ujar Maman dalam sambutannya dalam acara Penandatanganan MoU bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Maman mengatakan, payung hukum UMKM perlu dialihkan di UU Pangan. Menurutnya, UU ini dapat memberi ruang pembinaan bagi UMKM disamping adanya sanksi administrasi.

“Jadi tindakan pidana menjadi pilihan terakhir dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

Maman menambahkan, pihaknya akan mendorong terciptanya integrasi penanganan hukum antara UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Menurutnya, penanganan hukum di sektor mikro perlu juga mengedepankan moral dan nurani.

“Aparatur penegak hukum betul memang menegakkan hukum, tapi placement penempatan undang-undangnya yang mungkin perlu kita bicarakan lebih lanjut. Karena dari sisi kami, Kementerian UMKM, berharap lebih menggunakan Undang-undang Pangan,” imbuhnya.
aulia pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *