Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat setidaknya ada 2.115 rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu pada instansi pemerintah. Jumlah itu berasal dari 122 juta rekening dormant yang dianalisis PPATK.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan saldo rekening dormant pada instansi pemerintah mencapai Rp 530,47 miliar per 5 Februari 2025. Dana itu mengendap dalam rentang waktu tertentu di atas satu tahun.
“Namanya rekening pemerintah itu harus dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun, artinya setiap akhir tahun disampaikan kepada Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan, jadi kalau masih ada saldonya ya di Kementerian Keuangan. Begitu kami menemukan rekening dormant, rekening pemerintah (nganggur) di atas satu tahun masih dormant, itu berarti ada sesuatu di situ,” katanya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Lebih rinci dijelaskan, jumlah rekening dormant pada instansi pemerintah yang berada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 169,37 miliar. Sedangkan di pihak lainnya senilai Rp 361,18 miliar.
“Secara pertanggungjawaban di BPK mungkin sudah clean artinya sudah habis, tapi uangnya ternyata masih ada sehingga ini yang jadi perhatian kami,” ucap Danang.
Danang menyebut akan meneliti lebih lanjut terkait rekening dormant pada instansi pemerintah dan akan menyampaikannya pada pihak terkait termasuk Kementerian Keuangan.
“Tentu akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Apakah memang ada indikasi korupsi atau indikasi kelalaian di bendaharanya atau seperti apa, nanti kami sampaikan ke pihak terkait termasuk Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Sayangnya PPATK enggan mengungkapkan detail rekening dormant instansi pemerintah itu berasal dari mana, apakah mayoritas berasal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda).
“Nanti saja, masih belum bisa diungkapkan,” singkatnya.