Pemerintah secara resmi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) ditetapkan sebesar US$ 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Januari 2026. Nilai HPE tersebut tercatat naik 4,51% jika dibandingkan periode pertama Januari 2026 yang sebesar US$ 5.868,51 per WMT.
Sementara untuk HPE emas naik ikut ditetapkan naik menjadi US$ 141.972,92 per kilogram dari US$ 138.324,41 per kilogram. Bersama dengan itu harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi US$ 4.415,85 per troy ounce (t oz) dari US$ 4.302,37 per t oz.
Penetapan HPE dan HR ini sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-31 Januari 2026.
“Penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
“Permintaan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pada pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara,” sambungnya.
Selain faktor permintaan sektor riil, penguatan HPE juga dipengaruhi faktor dinamika keuangan global. Selama periode pengumpulan data, pelemahan dolar AS mendorong peningkatan alokasi investasi ke aset komoditas khususnya emas dan perak. Hal ini turut memperkuat harga mineral penyusun konsentrat tembaga.
“Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 6,5%, emas naik 2,64%, dan perak naik 15,95%,” jelas Tommy.
Tommy menegaskan HPE dan HR ini ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan HR dan HPE objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.






