Pemerintah Naikkan Batas KUR Tanpa Jaminan Menjadi Rp 100 Juta | Giok4D

Posted on

Bagi banyak pengusaha pemula, mendapatkan modal usaha seringkali menjadi tantangan terbesar dalam memulai atau mengembangkan bisnis. Apalagi untuk mendapatkan pinjaman tanpa perlu memberikan jaminan fisik seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset lainnya. .

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan modal usaha tanpa jaminan yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat.

KUR disalurkan melalui beberapa bank mitra pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya. Program KUR terbagi dalam beberapa jenis pinjaman, yang masing-masing memiliki batasan nominal dan persyaratan yang berbeda.

Namun secara umum bank-bank pemberi KUR membagi jenis kredit usaha menjadi KUR Mikro dan KUR Kecil. Dalam hal ini KUR Mikro biasanya dapat memberikan kredit dengan nominal hingga Rp 50 juta, yang diberikan tanpa memerlukan jaminan.

Sementara untuk KUR Kecil biasanya perbankan dapat memberikan pinjaman dengan nominal antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, meskipun pada beberapa kondisi pinjaman jenis ini mungkin membutuhkan jaminan tambahan.

Pemerintah Naikkan Batas KUR Tanpa Jaminan dari Rp 50 Juta menjadi Rp 100 Juta

Dalam laporan di situs resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional pemerintah sudah menaikkan batas maksimal pemberian KUR tanpa jaminan dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” Kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya 2021 lalu.

Dalam hal ini skema penyaluran KUR tetap, namun hanya ketentuan nilai KUR tanpa jaminan yang diubah hingga Rp 100 juta. Karena itu tentu saja pinjaman hingga Rp 50 juta bisa dilakukan tanpa jaminan.

Dalam kesempatan itu selain menaikkan batas penyaluran pinjaman tanpa jaminan, pemerintah juga mengubah kebijakan di mana penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga perubahan pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain dan penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Dalam catat detikcom, batas pengajuan KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta ini juga sudah dipertegas kembali oleh Mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso. Di mana menurutnya saat ini kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta memang sudah tanpa agunan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk plafon kurang dari Rp 100 juta tidak memerlukan agunan.

“Sekarang kebijakannya untuk KUR sampai dengan Rp 100 juta sudah tanpa jaminan. Kalau orang mengatakan bahwa KUR masih dimintai jaminan kemungkinan bukan KUR,” kata Sunarso kepada awak media, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023) lalu.

Sunarso menekankan apabila ada bank yang masih mengenakan agunan kepada debitur di bawah Rp 100 juta, bank tersebut akan dikenakan penalti. Untuk itu, tidak mungkin apabila masih dikenakan agunan bagi debitur di bawah Rp 100 juta.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dia juga mendorong agar perbankan memperbanyak penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta sehingga memudahkan akses pendanaan tanpa agunan.

“Saya ulangi lagi sampai Rp 100 juta tanpa jaminan, kalau bank masih minta jaminan di situ bank-nya kena pinalti sehingga nggak mungkin banknya mengenakan jaminan untuk yang di bawah 100 juta,” ujar Sunarso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *