Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan Peraturan Pemerintah (Permen) yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas (migas) yang dikelola masyarakat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Tri Winarno menjelaskan, melalui aturan ini pemerintah hendak membina pengelolaan sumur milik masyarakat. Pembinaan itu dilakukan melalui KKKS.
“Sumur masyarakat artinya yang ‘dimiliki’ oleh masyarakat terus kemudian nanti KKKS diminta untuk membina itu. Itu kan ada solusi kan untuk sumur masyarakat,” kata Tri kepada wartawan usai acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025).
Sementara untuk untuk perizinan pengelolaan, pihaknya telah memberlakukan sistem online single submission (OSS). Namun, Tri tak memastikan kapan regulasi tersebut diterbitkan.
“Judulnya nanti lah, tapi pembahasan sudah,” tutupnya.
Sebelumnya, Tri mengungkap sebaran sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumatera Selatan saja, Tri mengatakan saat ini terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat, produksi minyak dikisaran 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD).
Adapun sumur minyak masyarakat saat ini terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan lokasi di Wilayah Kerja (WK) Migas dan operasi kontraktor, yakni sumur masyarakat di luar Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja dan di dalam Wilayah Operasi Kontraktor, dan penyulingan ilegal di sekitar lokasi sumur masyarakat (illegal refinery).
Tri menjelaskan praktik illegal drilling yang marak ini menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari aspek legalitas, keteknikan, lingkungan, hingga sosial ekonomi. “Terkait dengan aspek ekonomi, mencakup kehilangan potensi perlindungan negara, serta mengganggu iklim investasi dan lifting migas,” kata Tri dalam Rapar Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025).
Baca terus informasi terbaru terkait IPA Convex 2025 didtk.id/ipaconvex2025