Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, terdapat pasar digital atau platform marketplace tidak memiliki payung hukum pasti untuk melindungi pelaku usaha mikro. Maman menjelaskan, banyak platform marketplace yang hanya melindungi satu pihak. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan payung hukum marketplace yang masih abu-abu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Karena nggak jelas tuh, domain hukumnya di mana tuh. Kadang perlindungan terhadap si pembeli, si penjual, terhadap aplikatornya juga bagaimana.Nah ini yang sekarang masih abu-abu,” ujar Maman dalam sambutannya di acara Penandatanganan MoU bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Saat ini, Maman menyebut pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Sapa UMKM sebagai marketplace yang untuk menampung produk pengusaha mikro. Ia menyebut, pengembangan aplikasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bagian dari instruksi Presiden,yang di mana nanti kita akan membuat marketplace.Jadi ini semua yang ada di sini,nanti akan kita pasarkan di dalam pasar digital. Jadi semua pengusaha-pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,itu akan masuk, dia terdaftar di Sapa UMKM,dan dia akan menyaksikan semua produk-produk barang ini,” ungkapnya.
Maman menambahkan, pihaknya akan melibatkan KAI untuk menyusun payung hukum Sapa UMKM. Melalui aplikasi ini, ia menilai kasus-kasus dalam marketplace dapat teratasi.
“Saya pikir ini juga bagus kalau misalnya KAI nanti sudah mulai melirikproblem-problem permasalahan pelanggaran hukum di dalam pasar digital ini.Karena trendnya sekarang sudah mulai banyak tuh,transaksi-transaksi di pasar digital,yang mohon maaf, yang sekarang belum jelas. Apa payung hukum, landasan ininya kita tidak tahu,” imbuhnya.
Simak juga Video ‘Legislator Kritik BGN Pakai Pengawas Eksternal untuk SPPG’: