Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah dalam memberantas pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan logistik. Namun, mereka mengingatkan agar kebijakan ini tak salah sasaran dan tidak mengganggu arus logistik nasional.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim menegaskan pihaknya sepakat bahwa praktik ODOL harus diberantas demi keselamatan dan efisiensi. Namun, dia menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) serta payung hukum yang komprehensif dan adil dalam implementasinya.
“Pada prinsipnya ALFI DKI sangat setuju dan mendukung pemberantasan praktik ODOL dengan mempertimbangkan aspek keselamatan atau safetynya,” ujar Adil.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar aturan ODOL perlu dilandasi dengan regulasi yang rinci agar tidak terjadi diskriminasi. Misalnya dalam pemberian sanksi pencabutan izin usaha, harus ada kriteria yang jelas agar tidak diberikan secara sembarangan.
Adil juga menyebut, keselamatan angkutan tidak hanya bergantung pada ukuran dan muatan kendaraan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti kompetensi pengemudi dan perawatan armada. Bahkan, kata dia, tidak sedikit kecelakaan terjadi pada truk yang tidak melanggar aturan ODOL.
Ia menyoroti bahwa penerapan kebijakan zero ODOL tidak boleh menyasar secara seragam seluruh jenis angkutan. Khusus untuk angkutan peti kemas yang menggunakan trailer, Adil mengingatkan bahwa muatan kontainer sudah diatur ketat berdasarkan standar internasional.
“Kendaraan trailer pembawa peti kemas sudah tunduk pada standar IMO dan SOLAS. Berat kontainer sudah diverifikasi melalui sistem Verified Gross Mass (VGM), jadi jangan serta-merta dikategorikan ODOL,” jelasnya.
Menurutnya, angkutan peti kemas berbeda dengan kendaraan pembawa muatan non-kontainer seperti semen, baja, hasil tambang, dan lainnya. Oleh karena itu, aturan ODOL harus disusun secara rinci dan melibatkan pelaku industri serta kementerian terkait.
Untuk itu, ALFI DKI berharap pemerintah segera menyusun roadmap zero ODOL yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa hal itu, penegakan aturan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlambat logistik nasional yang vital bagi pertumbuhan ekonomi.