Pemerintah membuka peluang menerapkan skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas untuk mengurangi tingginya impor emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Menanggapi hal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk menyambut baik rencana pemerintah untuk memperkuat ketersediaan emas bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi pasokan dari sumber domestik.
Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, mengatakan pihaknya berharap dalam implementasi DMO perlu penerapan prinsip fairness agar seluruh pelaku industri, baik penambang maupun pengolah, memperoleh kepastian usaha dan nilai ekonomi yang seimbang.
“Kebijakan DMO diharapkan disusun dengan prinsip yang transparan dan berkeadilan, sehingga seluruh pelaku di rantai pasok dapat berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan industri emas nasional,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Meski begitu, Antam memandang kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, keberlanjutan industri, dan peningkatan nilai tambah komoditas mineral nasional.
“Secara prinsip, Antam memandang rencana Pemerintah untuk memperkuat pasokan emas dari sumber domestik sebagai langkah positif dalam mendukung ketersediaan emas bagi masyarakat Indonesia. Inisiatif ini juga sejalan dengan arah kebijakan hilirisasi nasional serta semangat penguatan nilai tambah mineral sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Pemerintah,” ujar Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menegaskan bahwa besaran kewajiban pasokan dalam negeri sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik, kapasitas produksi nasional, serta dinamika industri emas dan perak secara menyeluruh.
“Antam mendukung penuh langkah Pemerintah dalam memastikan masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses terhadap emas dari dalam negeri. Kami siap melaksanakan arahan Pemerintah dalam rangka memperkuat pasokan emas domestik,” tambahnya.
Selain itu, Antam juga memandang perlu adanya sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar implementasi DMO berjalan efektif. Aspek perpajakan, tata niaga, dan regulasi pendukung lainnya perlu diharmonisasikan untuk menciptakan ekosistem logam mulia emas dan perak yang kuat dan berdaya saing.
“Antam percaya bahwa penyesuaian kebijakan yang tepat akan mendorong tumbuhnya industri logam mulia emas dan perak nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” tutup Wisnu.
Sebelumnya, rencana penerapan DMO diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penerapan skema tersebut bertujuan untuk mengurangi tingginya impor emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sebanyak 30 ton per tahunnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kemungkinan penerapan skema DMO adanya berbagai pertimbangan. Misalnya memungkinkan adanya penumpukan stok emas.
“Cuma kalau misalnya nanti ada DMO, seandainya ada DMO, nanti kalau misalnya sananya beroperasi seperti apa. Jangan sampai juga terus malah numpuk,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Pasalnya Antam dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memiliki perjanjian kerja sama jual beli emas sebanyak 30 ton per tahun. Tetapi, Tri mengatakan saat ini fasilitas smelter Freeport mengalami kendala operasional.