Pemerintah Diminta Tak Terlalu Jauh Mengatur Skema Komisi Transportasi Online (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah diminta tak terlalu jauh mengatur skema komisi di sektor transportasi online. Jika porsi bagi hasil mitra driver diatur terlalu ketat, dikhawatirkan akan menekan industri dan bahkan bisa menyebabkan kolapsnya bisnis ride hailing seperti Gojek dan Grab.

Direktur Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai Kementerian Perhubungan tidak perlu menetapkan patokan ideal komisi bagi mitra driver, baik ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol). Menurutnya, lebih baik komisi diserahkan pada mekanisme pasar.

“Nah, sekarang soal komisi, banyak yang teriak minta diturunkan dari saat ini 20%. Pertanyaannya, apakah angka itu ideal? Nggak ada patokan pastinya. Justru sebaiknya dibebaskan saja,” ujar Piter dalam forum diskusi yang digelar Kementerian Perhubungan, Jumat (25/7/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ia menyebut, aturan yang berlaku saat ini dalam Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022 sudah cukup baik karena memberi batas atas sebesar 20% untuk komisi aplikator. Dengan skema seperti ini, perusahaan bisa tetap menyesuaikan secara fleksibel.

“Indonesia sebenarnya sudah bagus dengan memberi batas atas. Misalnya, maksimal 20%, ya udah. Aplikator bisa menyesuaikan sendiri,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan risiko besar apabila pemerintah terus mendorong pembatasan lebih ketat. Menurut Piter, langkah itu bisa memukul keras keberlangsungan usaha aplikasi transportasi online.

“Tapi kalau pemerintah tetap ngotot mau atur semuanya dengan batas ketat, ya siap-siap saja. Risikonya industri ini bisa kolaps. Grab dan Gojek bisa tutup kalau terus dipaksa dengan regulasi yang tidak realistis. Kalau aplikator tidak lagi bisa mengembangkan layanan karena pendapatannya dibatasi, maka ekosistemnya ikut runtuh. Akibatnya? PHK, layanan menurun, dan ujung-ujungnya yang rugi masyarakat juga,” tegas Piter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *