Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik 7,5% hingga 8%.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8% tersebut merupakan angka yang sangat wajar mengingat laju kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Kami juga mendorong agar kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 7,5-8 persen. Ini penting untuk menjaga daya beli buruh yang terus tertekan akibat kenaikan harga,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Andi meminta anggota KSPSI untuk memperjuangkan kenaikan upah tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa. Namun dalam aksinya, Andi meminta dilakukan secara damai dan tetap menjaga kondusivitas di seluruh daerah.
Instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri perayaan 9 tahun terbentuknya Pimpinan Unit Kerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur, Jawa Barat.
“Kami ingin perjuangan upah tahun ini dilakukan secara elegan dan bermartabat. Aksi boleh dilakukan, tapi harus damai, tidak anarkis, dan tetap menjaga kondusifitas di setiap daerah,” tegas Andi Gani.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Andi telah memberikan instruksi khusus kepada Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI di tingkat kabupaten/kota hingga nasional untuk memperjuangkan secara maksimal aspirasi pekerja dalam pembahasan upah tahun depan.
Andi menambahkan seluruh perwakilan KSPSI di Dewan Pengupahan harus solid dan berani menyuarakan kepentingan buruh.
“Kalau ada Dewan Pengupahan yang berasal dari KSPSI yang saya pimpin tidak serius dan sungguh-sungguh memperjuangkan kenaikan upah, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi organisasi. Karena, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia,” terangnya. pemerintah






