Pemerintah Bakal Revisi KBLI, Ini Alasannya

Posted on

Pemerintah bakal memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini merupakan merupakan kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan KBLI menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis, khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha dan penetapan Bidang Usaha Investasi.

“KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).

Penyusunan KBLI mengikuti standar internasional yaitu International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD). ISIC telah direvisi beberapa kali, terakhir dengan versi terbaru ISIC Revision 5 yang dirilis pada 2024.

KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional yang terakhir diterbitkan oleh BPS pada 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020). Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC).

Susiwijono membeberkan beberapa pertimbangan perlunya penyempurnaan KBLI yakni: (1) Dinamika ekonomi global sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020; (2) Transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial (aktivitas content creator), hadirnya aset kripto; (3) Perubahan model bisnis seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP); serta (4) Isu lingkungan akibat perubahan iklim seperti halnya aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) dan lain-lain.

BPS telah menyelesaikan penyusunan KBLI 2025 dan sedang finalisasi Peraturan BPS yang mengatur KBLI 2025. KBLI 2025 juga akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

“KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi seluruh dunia usaha khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan menentukan Daftar Prioritas Investasi. Juga bagi Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi,” jelas Susiwijono.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Perekonomian Sekretariat Dukungan Kabinet Satya Bhakti Parikesit mengingatkan bahwa KBLI merupakan kode kunci dalam perizinan berusaha di Indonesia sesuai ketentuan dalam PP 28/2025. Oleh karena itu seluruh pelaku usaha harus memahaminya.

“Struktur KBLI 2025 terdiri dari 1.558 KBLI 5 Digit, perbandingan KBLI 2020-KBLI 2025, serta pokok-pokok perubahan di 22 Kategori (Kategori A s.d V),” jelas Satya.