Pemerintah mengalihkan importasi bahan pakan asal tumbuhan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Bahan pakan ternak itu yakni kedelai dan turunannya, salah satunya soybean meal (SBM/bungkil kedelai).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, Agung menjelaskan, dengan pertumbuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta peningkatan populasi ayam, sapi perah, dan sapi pedaging, kebutuhan impor bahan pakan, khususnya SBM, diperkirakan akan terus meningkat.
Dengan volume yang cukup besar, pemerintah memandang perlu melakukan penataan kewenangan impor yang sebelumnya dilakukan oleh swasta, untuk kemudian dialihkan sepenuhnya kepada BUMN sebagai kebijakan strategis nasional.
“Kebutuhan bahan baku pakan, khususnya soybean meal, terus meningkat seiring pertumbuhan populasi unggas dan ruminansia. Dengan skala kebutuhan yang besar, pemerintah menilai perlu adanya penataan kewenangan pemasukan agar lebih terkoordinasi dan terkendali,” jelas Agung dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Presiden terkait penguatan penguasaan negara terhadap komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Targetnya juga, kebijakan ini mampu menjaga harga daging ayam dan telur tetap terjangkau bagi masyarakat.
Agung menuturkan, stabilisasi harga pakan di dalam negeri juga menjadi faktor penting untuk menutup peluang masuknya produk unggas berharga murah impor yang berpotensi mengganggu keberlangsungan industri perunggasan nasional dan mengancam mata pencaharian jutaan peternak.
“Kami berkomitmen menjaga industri perunggasan nasional. Kuncinya adalah memastikan harga pakan stabil, produksi terjaga, serta harga daging ayam dan telur tetap wajar bagi konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Berdikari, Mukhammad Agung Aulia, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan penugasan pemasukan bahan baku pakan, termasuk SBM dan gandum, sesuai dengan kebutuhan nasional.
Ia menjelaskan bahwa PT Berdikari telah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi terkait untuk memetakan kebutuhan serta menjaga kelancaran pasokan selama masa transisi kebijakan.
“Penugasan ini kami laksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, pengendalian harga, serta koordinasi yang erat dengan pelaku usaha dan peternak, termasuk peternak mandiri, agar pasokan tetap terjaga dan tidak menimbulkan gejolak,” ujar Agung Aulia.
Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini melalui koordinasi lintas sektor dan dialog berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menjaga keberlanjutan industri peternakan nasional serta melindungi kepentingan peternak dan konsumen dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.






