Pemda Terbukti Langgar Aturan Pengangkatan PPPK, Ini Ancaman Sanksi

Posted on

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) ketahuan melakukan aksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi⁠ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.

Merespons hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan alasan pemda-pemda tersebut mengambil langkah ini.

“Saya nggak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/2/2025).

Rini menjelaskan, sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.

Seleksi PPPK tahun 2024 lalu digelar untuk fokus 100% pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer. Para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.

“Dengan adanya Permenpan itu seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.

Pemda Bakal Kena Sanksi?

Di samping itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan pada Undang-Undang (UU).

Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.

“Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyentil pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan PPPK di luar jadwal.

“Catatan kepada gubernur, kita semua mengacu arahan daripada aturan (Kementerian) PAN-RB. Ada juga terlihat di daerah mengangkat PPPK. Padahal ini K1 dan K2 sudah selesai. Tapi juga ada yang mengangkat, bahkan belum mengusulkan,” kata Ribka dalam Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).

Adapun jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditentukan pada Juni 2025 untuk PNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran jadwal pengangkatan hingga menuai polemik di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *