Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mempercepat proses pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum.
Melalui penandatanganan ini, Kemenkop mendapatkan jalur khusus untuk mempercepat legalitas Kopdes Merah Putih. Bahkan pendaftaran 1.000 koperasi secara bersamaan dapat dilakukan dalam kurun waktu 1 jam.
“Dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan MoU ini dapat mempercepat target pembentukan Kopdes Merah Putih. Tak hanya proses lebih cepat, Budi Arie juga meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi. Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” ujar Budi Arie.
Budi Arie menekankan bahwa dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan. Dia juga mendorong agar pembentukan Kopdes Merah Putih diperkuat dengan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
“Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga,” kata Menkop Budi Arie.
Simak juga Video ‘Zulhas: Kopdes Merah Putih Harus Berhasil!’: