Pekerja Jakarta Gaji Rp 6,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Pangan-Naik Transum Gratis! [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah DKI Jakarta menaikkan syarat gaji pekerja yang bisa mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Rp 6.589.357 dari sebelumnya sekitar Rp 6,2 juta. Kenaikan ini dilakukan seiring dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang naik menjadi Rp 5.729.876.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,” tulis keterangan dalam akun Instagram resmi @dinaskertrans_dki, dikutip Kamis (25/12/2026).

Terdapat tiga manfaat atau subsidi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pertama pangan subsidi. Kedua, fasilitas gratis naik transportasi publik, Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Ketiga, berkesempatan mendapat bantuan biaya pendidikan untuk anak.

Total nilai manfaat yang didapat penerima KPJ sebesar Rp 1.406.000 sampai Rp 2.156.000 per bulannya. Terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk mendaftar dan mendapatkan KPJ.

Dokumen Persyaratannya:

1. Foto/scan KTP, KK, NPWP
2. Surat Keterangan Aktif Bekerja
3. Slip gaji terakhir
4. File excel sesuai format bit.ly/formatkpj
5. Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
6. Kirimkan ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id

Adapun rincian subsidi yang diberikan melalui Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pertama subsidi pangan diberikan untuk komoditas daging sapi 1 kg, daging ayam 1 kg, telur 1 kg, beras 5 kg, dan ikan kembung 1 kg.

Dalam tabel yang diunggah, secara keseluruhan, total nilai belanja lima komoditas tersebut mencapai Rp 262.000 di harga pasar. Namun dengan subsidi pangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 166.000, penerima KPJ cukup mengeluarkan Rp 96.000.

Kedua dari sisi transportasi, penerima KPJ memperoleh akses layanan transportasi publik gratis yang mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Untuk Transjakarta, subsidi dihitung berdasarkan tarif Rp 3.500 per perjalanan dengan asumsi dua kali perjalanan pulang-pergi selama 22 hari kerja, sehingga nilai manfaatnya mencapai sekitar Rp 154.000 per bulan.

Sementara itu, subsidi MRT Jakarta diberikan untuk rute terjauh Lebak Bulus-Bundaran HI (atau sebaliknya) dengan nilai manfaat mencapai sekitar Rp 616.000 per bulan.

Adapun subsidi LRT Jakarta, khususnya pada lintas Pegangsaan Dua-Velodrome, memiliki nilai manfaat sekitar Rp220.000 per bulan.

Selain transportasi, ketiga KPJ juga memberikan subsidi pendidikan melalui KJP Plus bagi anak pekerja, dengan besaran bantuan yang disesuaikan jenjang pendidikan, yakni Rp 250.000 untuk siswa SD, Rp 300.000 untuk siswa SMP, Rp 420.000 untuk siswa SMA, dan Rp 450.000 untuk siswa SMK.