Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Berapa Gajinya?

Posted on

Pegawai pajak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Utara (Jakut).

Kasus yang menyangkut sejumlah pegawai DJP Kemenkeu ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, terdapat wajib pajak (WP) yang juga ditangkap dalam operasi itu.

Lantas berapa gaji pegawai DJP Kemenkeu? Untuk diketahui pegawai pajak memang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada awal tahun ini yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS di Indonesia pada umumnya sama tergantung golongan, perbedaannya tunjangan di masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Kemudian, dalam catatan detikcom, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

Tukin PNS DJP

Eselon I

1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II

5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800