Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memecat pegawai pajak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemecatan akan dilakukan jika pegawai tersebut terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ini.
Untuk diketahui, sejumlah pegawai pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut) kena OTT KPK. Kasus yang menyangkut sejumlah pegawai DJP ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Rosmauli mengatakan DJP mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari detikNews, KPK melakukan OTT di kantor pajak di wilayah Jakarta Utara. Total ada delapan orang yang kena OTT. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita sejumlah uang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan operasi KPK itu terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.






