Pegawai Kantor Pajak Terjerat Korupsi, DJP: Layanan Masyarakat Tetap Normal

Posted on

Tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan menjadi tersangka korupsi. KPK menemukan ada kebocoran pajak dalam kasus yang menjerat tiga orang pegawai kantor pajak itu hampir Rp 60 miliar.

Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berjanji akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, meskipun ada penanganan hukum di kantor pajak, DJP menjamin layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara dijamin tak akan mengganggu layanan publik.

“DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).

DJP juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Untuk pegawai kantor pajak di bawah pengawasan DJP yang terjaring kasus korupsi, hingga kini statusnya sudah diskors atau diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas DJP dalam keterangannya.