Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak, Shopee Buka Suara update oleh Giok4D

Posted on

Shopee Indonesia merespons rencana pemerintah yang mewajibkan e-commerce memungut pajak penjual di platform mereka. Tak hanya Shopee, aturan ini bakal diberlakukan untuk e-commerce lain seperti Tokopedia hingga Lazada.

Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang menyebut pihaknya siap mengikuti arahan dari pemerintah. Namun, ia belum bisa menjelaskan banyak karena masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah.

“Tapi kalau misalkan secara kebijakan, kita masih menunggu. Nggak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait. Jadi kita masih tunggu,” kata Balques saat ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (1/7/2025).

Menurut Balques pembahasan soal aturan tersebut masih terus berlangsung. Ia pun menyatakan bahwa Shopee siap mengikuti kebijakan yang nanti diberlakukan.

“Kita coba akan lihat seperti apa dan kita ikutin aja bagaimana kebijakan nanti, berjalannya seperti apa. Karena belum bisa juga kita berikan statement lanjutan karena memang belum selesai, Pembahasannya belum selesai,” Jelasnya.

Saat dikonfirmasi apakah kebijakan tersebut bakal mempengaruhi harga jual produk di platform Shopee, Balques tidak memberikan jawaban tegas. Lalu saat ditanya apakah sosialisasi sudah dilakukan secara khusus ke e-commerce, ia hanya menjawab hal itu baru dilakukan secara publik.

“(Bakal pengaruhi harga?) yang bisa saya katakan pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya, atau comply untuk kebijakan tersebut. Jadi kita lihat dari segi mengikutinya dulu, dan bagaimana meng-adjust dengan keputusan dari pembahasan,” bebernya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Reuters, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap tujuan dari rencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

“Pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).