PCO Ungkap Alasan Diskon Tarif Listrik 50% Batal

Posted on

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka suara soal batalnya penerapan stimulus diskon tarif listrik 50%. Dari lima stimulus yang diumumkan pemerintah usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, tak ada diskon tarif listrik 50%, padahal sebelumnya sudah diwacanakan untuk diterapkan.

Hasan menegaskan hasil rapat terbatas soal stimulus ekonomi merupakan keputusan pemerintah. Semua pihak sudah sepakat dengan penerapannya.

Menurutnya meskipun diskon tarif listrik batal diterapkan, masih ada lima stimulus lainnya yang punya daya dongkrak ekonomi lebih masif dan dapat mendorong daya beli masyarakat.

“Yang ingin kami sampaikan bahwa kemarin itu keputusan pemerintah, ada banyak Menteri kemarin itu keputusan pemerintah, tak sebatas presiden. Pemerintah bukan mengeluarkan satu stimulus tapi mengeluarkan lima stimulus. Bukan satu, tapi lima. Lima stimulus ini diharapkan bisa menyebar lebih merata, dengan peningkatan daya dongkrak, dan peningkatan daya beli lebih luas dan perputaran ekonomi jauh lebih masif,” tegas Hasan di kantornya, Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2025).

Hasan menyatakan dari hasil rapat terbatas, pemerintah melihat lima stimulus yang diumumkan saja yang siap untuk diimplementasikan.

“Pemerintah berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dua bulan itu, termasuk data, dan lain lain ada lima stimulus ini. Ingat bukan satu tapi lima,” tutur Hasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% karena proses penganggaran yang lambat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” sebut Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) kemarin.

Sebagai gantinya, Sri Mulyani mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinaikkan jumlahnya dari awalnya Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Hal ini dilakukan untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ungkap Sri Mulyani.

Tonton juga “Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Kenapa?” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *