Kebijakan diskon tarif listrik 50% batal diterapkan untuk Juni dan Juli 2025. Yang jadi sorotan adalah perbedaan sikap antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pimpinan Airlangga Hartarto dan Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
Ketika dikonfirmasi kenapa perbedaan sikap bisa terjadi antara dua kementerian tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi tak mau banyak bicara. Hasan cuma meminta agar kedua kementerian yang mengkonfirmasi langsung soal isu perbedaan sikap ini.
“Ini lebih baik nanti dikonfirmasi ke kedua kementerian yang bersangkutan,” ungkap Hasan ketika ditemui di kantornya, Gedung Kwarnas Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Kebijakan ini awalnya diumumkan langsung oleh Kemenko Bidang Perekonomian usai Menko Airlangga Hartarto rapat dengan kementerian koordinasinya sebagai paket insentif untuk mendongkrak perekonomian di kuartal II akhir Mei lalu.
Kala itu, Airlangga menyebut, diskon tarif listrik 50% akan kembali diberikan. Rencananya diskon tarif listrik diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga kepada wartawan kala itu.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu diskon tarif listrik 50% bakal ada lagi. Bahlil menegaskan seharusnya kebijakan terkait diskon harus dibahas dengan kementerian terkait terlebih dahulu.
“Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) yang lalu.
Pada akhirnya, rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik 50% batal dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% karena proses penganggaran yang lambat.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” sebut Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Di hari yang sama, Kementerian ESDM kembali buka suara menegaskan tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi.
Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025.
“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut,” jelas Dwi.